Apa itu Cyber Crime? Cyber Crime adalah istilah yang
mengacu pada aktivitas kejahatan yang dilakukan di dunia maya dengan
menggunakan teknologi komputer atau jaringan komputer. Jadi untuk lebih
mudahnya mengingat cyber crime adalah kejahatan di dunia maya.
Kejahatan dengan cyber crime dapat berupa penipuan
e-commerce atau biasa dikenal dengan transaksi jual beli secara online, pemalsuan
cek, penipuan kartu kredit/carding, confidence fraud, penipuan identitas,
pornografi anak, membobol komputer server tanpa otoritas, mencuri data rahasia,
menyerang komputer menggunakan virus untuk merusak sistem dan menghancurkan
data.
Tentu saja masih banyak lagi kasus kejahatan dengan
cyber crime yang dapat terjadi di dunia maya, dengan memanfaatkan teknologi
komputer dan jaringan internet para pelaku cyber dapat melakukan penyamaran
atau menyusup ke sebuah sistim yang mereka tetapkan sebagai target, pelaku
cyber bisa saja menciptakan berbagai malware komputer untuk berbagai tujuan
kejahatan.
Apa saja jenis – jenis cyber crime? Ada beberapa jenis
kejahatan pada cyber crime yang dapat kita golongkan berdasarkan aktivitas yang
dilakukannya seperti dijelaskan berikut ini yang dirangkum dari berbagai
sumber:
- Unauthorized Access
- Illegal Contents
- Penyebaran virus secara sengaja
- Data Forgery
- Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion
- Cyberstalking
- Carding
- Hacking dan Cracker
- Cybersquatting and Typosquatting
- Hijacking
- Cyber Terorism
Bagaimana cara kerja atau metode cyber crime ini? Cara
kerja pelaku cyber crime atau metode yang umumnya digunakan dalam kegiatan
hacking dapat diurakan seperti berikut ini:
- Spoofing
- Scanner
- Sniffer
- Password Cracker
- Destructive Devices
Cyber Crime di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT)
Kasus yang terjadi di Kota Kupang, NTT, ini merupakan
salah satu kejahatan cyber crime. Pelaku kejahatan ini bernama Rosca Leonita
Riwu Kaho (36). Tindak kejahatan yang dilakukannya adalah penipuan promo murah tiket
pesawat online. Promo tiket online ini juga disebarkan melalui media sosial
seperti BBM, broadcast dan promo di Facebook, kebanyakan korbannya adalah ibu
rumah tangga, pebisnis dan orang kantoran. Korban yang melapor atas kejahatannya
ini sekitar 30 orang lebih dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp 5
miliar. Dan pelaku kejahatan ini sudah ditahan di Kepolisian Sektor Oebobo dan
dijerat pasal penipuan dan undang – undang IT dengan ancaman hukuman 10 tahun.
Sumber
berita:
0 komentar:
Posting Komentar