Senin, 20 Februari 2017

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik



Disini saya akan mencoba untuk sedikit membahas tentang informasi mengenai manfaat serta alasan dibuatnya UU ITE atau Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang mungkin masih banyak dari kita yang belum mengetahuinya dan telah berlaku di Negara Indonesia kita saat ini.

UU ITE atau Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elekronik menjadi bukti bahwa Indonesia tak lagi ketinggalan dari negara lain dalam membuat peranti hukum di bidang cyberspace law. UU ini merupakan cyberlaw di Indonesia, karena muatan dan cakupannya yang luas dalam membahas pengaturan di dunia maya.

Apa itu UU ITE??? UU ITE itu mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya.  Pada UU ITE ini juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan yang dilakukan melalui internet. UU ITE juga mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat pada umumnya guna mendapatkan kepastian hukum, dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan digital sebagai bukti yang sah di pengadilan.


Manfaat UU ITE

Beberapa contoh manfaat dari UU ITE No 11 Tahun 2008 yang didapat diantaranya:
  • Menjamin kepastian hukum bagi masyarakat yang melakukan transaksi secara elektronik.
  • Mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia
  • Sebagai salah satu upaya mencegah terjadinya kejahatan berbasis teknologi informasi
  • Melindungi masyarakat pengguna jasa dengan memanfaatkan teknologi informasi.
Dengan diberlakukannya UU ITE di Indonesia maka:
  • Transaksi dan sistem elektronik beserta perangkat pendukungnyamendapat perlindungan hukum. Masyarakat harus memaksimalkanmanfaat potensi ekonomi digital dan kesempatan untuk menjadipenyelenggara Sertifikasi Elektronik dan Lembaga Sertifikasi Keandalan.
  • E-tourism mendapat perlindungan hukum. Masyarakat harusmemaksimalkan potensi pariwisata indonesia dengan mempermudahlayanan menggunakan ICT.
  • Trafik internet Indonesia benar-benar dimanfaatkan untuk kemajuan bangsa. Masyarakat harus memaksimalkan potensi akses internet indonesia dengan  konten sehat dan sesuai konteks budaya Indonesia.
  • Produk ekspor indonesia dapat diterima tepat waktu sama dengan produk negara kompetitor. Masyarakat harus memaksimalkan manfaat potensikreatif bangsa untuk bersaing dengan bangsa lain

Alasan Pelaksaan UU ITE

Salah satu alasan pembuatan UU ITE adalah bahwa pengaruh globalisasi dan perkembangan teknologi telekomunikasi yang sangat cepat telah mengakibatkan perubahan yang mendasar dalam penyelenggaraan dan cara pandang terhadap telekomunikasi. Kemunculan UU ITE membuat beberapa perubahan yang signifikan, khususnya dalam dunia telekomunikasi, seperti:

  1. Telekomunikasi merupakan salah satu infrastruktur penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
  2. Perkembangan teknologi yang sangat pesat tidak hanya terbatas pada lingkup telekomunikasi itu saja, maleinkan sudah berkembang pada TI.
  3. Perkembangan teknologi telekomunikasi di tuntut untuk mengikuti norma dan kebijaksanaan yang ada di Indonesia.




Hasil revisi UU ITE 
Yaa, berikut yang akan dibahas tentang UU ITE ini yaitu hasil revisi dari UU ITE, sejak UU ITE ini berlaku di Indonesia pada tanggal 27 Oktober 2016 yang lalu UU ITE ini meresmikan hasil revisinya yang sebelumnya telah disahkan menjadi UU. Berikut mari kita lihat 7 poin penting dari hasil revisi dari UU ITE yang telah dirangkum.

Pertama, menambahkan sejumlah penjelasan untuk menghindari multitafsir terhadap 'ketentuan penghinaan/pencemaran nama baik' pada Pasal 27 ayat 3.

Kedua, menurunkan ancaman pidana pencemaran nama baik dari paling lama 6 tahun menjadi 4 tahun dan denda dari Rp 1 miliar menjadi Rp 750 juta. Juga menurunkan ancaman pidana ancaman kekerasan pada Pasal 29 dari paling lama 12 tahun penjara menjadi 4 tahun dan denda dari Rp 2 miliar menjadi Rp 750 juta.

Ketiga, melaksanakan putusan MK atas Pasal 31 ayat 4 yang mengamanatkan pengaturan tata cara intersepsi ke dalam UU. Juga menambahkan penjelasan pasal 5 terkait keberadaan informasi elektronik sebagai alat bukti hukum.

Keempat, sinkronisasi hukum acara penggeledahan, penyitaan, penangkapan dan penahanan dengan hukum acara KUHAP.

Kelima, memperkuat peran PPNS UU ITE untuk memutuskan akses terkait tindak pidana TIK.

Keenam, menambahkan ketentuan 'right to be forgotten': kewajiban menghapus konten yang tidak relevan bagi penyelenggara sistem elektronik. Pelaksanaan 'right to be forgotten' dilakukan atas permintaan orang yang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan.

Ketujuh, memperkuat peran pemerintah untuk mencegah penyebarluasan konten negatif di internet.

Aktivitas yang bisa melanggar UU ITE terbaru
Sejak resmi diterapkan UU ITE terbaru di Indonesia, tentu kita harus lebih berhati-hati dan lebih bijak lagi, terutama saat mengeluarkan pendapat di sosial media atau di internet. Tentu jika tidak maka kita bisa saja melanggar peraturannya baik sengaja maupun tidak sengaja dikarenakan belum mengetahui secara pasti UU ITE tersebut. Oleh karena itu, berikut ini saya akan menginformasikan kepada para pembaca beberapa aktivitas yang sebaiknya jangan dilakukan, jika tidak ingin terjerat hukuman dari UU ITE terbaru, yang telah berlaku hingga saat ini di Indonesia. Simak informasi berikut ini:
  1. Konten melanggar kesusilaan, ancaman tetap yaitu maksimal 6 tahun penjara.
  2. Konten perjudian, ancaman tetap yaitu maksimal 6 tahun penjara.
  3. Konten yang memuat penghinaan dan atau pencemaran nama baik. Bila dulu diancam maksimal 6 tahun penjara, kini menjadi 4 tahun penjara.
  4. Konten pemerasan atau pengancaman, ancaman tetap yaitu maksimal 4 tahun penjara.
  5. Konten yang merugikan konsumen, ancaman tetap yaitu maksimal 6 tahun penjara.
  6. Konten yang menyebabkan permusuhan isu SARA, ancaman tetap yaitu maksimal 6 tahun penjara.


Referensi:

0 komentar:

Posting Komentar