Senin, 17 April 2017

Review Pekerjaan Ekstrem


Untuk memenuhi tugas dari mata kuliah Etika Profesi yaitu mereview salah satu pekerjaan yang tergolong ekstrem atau tidak biasanya, maka saya melakukan review pada salah satu pekerjaan yang bisa dibilang tidak biasanya yaitu seorang mucikari. Untuk sumber referensi sebagai bahan yang akan direview linknya terdapat di paling bawah pada pos ini. Berikut adalah hasil reviewnya.


Torik Sulistyo atau disingkat TS berusia 50 tahun (Berbaju Orange), sudah dua tahun bekerja menjadi seorang mucikari di warungnya daerah Jagakarsa, Jakarta Selatan. Warungnya kerap dijadikan sebagai tempat pertemuan antara pelanggan dengan ABG yang ditawarkan TS. TS telah memiliki belasan ABG yang siap melayani pelanggannya, TS mengaku bahwa dia pertama berkenalan dengan seorang gadis berusia 15 tahun, lalu TS meminta ABG tersebut mengajak temannya untuk menjajakan diri dengan iming-iming uang, rata-rata ABG yang berhasil direkrut oleh TS berusia 15 sampai 16 tahun dan bahkan ada yang masih berstatus sebagai pelajar.


Untuk transaksi antara TS dengan pelanggannya, TS menawarkan ABG yang akan dijualnya kepada kenalan-kenalannya yang juga memiliki koneksi. Untuk waktu beroperasi para ABG mulai dari pagi hingga malam tapi tidak semua ABG begitu, tergantung juga dari status ABG tersebut karena ada yang masih pelajar dan untuk tempat beroperasi ada yang di warungnya TS tetapi ada juga yang dijemput lalu dibawa keluar oleh pelanggannya. Pelanggan dari pelaku TS itu berasal dari berbagai kalangan, ada yang penggangguran ada juga yang pekerja kantoran. Untuk tarifnya Pelaku TS ini mematok tarif Rp 300.000 sampai Rp 400.000 untuk sekali dilayani ABG. Usai melayani, hasilnya dibagi dua ABG dapat 50 persen dan TS dapat 50 persen juga, tapi kadang TS mengambil hasil lebih banyak karena untuk biaya operasional lain. Demikian hasil reviewnya.


Senin, 03 April 2017

CYBER CRIME DAN CONTOH KASUS DI PROVINSI NTT


Apa itu Cyber Crime? Cyber Crime adalah istilah yang mengacu pada aktivitas kejahatan yang dilakukan di dunia maya dengan menggunakan teknologi komputer atau jaringan komputer. Jadi untuk lebih mudahnya mengingat cyber crime adalah kejahatan di dunia maya.

Kejahatan dengan cyber crime dapat berupa penipuan e-commerce atau biasa dikenal dengan transaksi jual beli secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, membobol komputer server tanpa otoritas, mencuri data rahasia, menyerang komputer menggunakan virus untuk merusak sistem dan menghancurkan data.

Tentu saja masih banyak lagi kasus kejahatan dengan cyber crime yang dapat terjadi di dunia maya, dengan memanfaatkan teknologi komputer dan jaringan internet para pelaku cyber dapat melakukan penyamaran atau menyusup ke sebuah sistim yang mereka tetapkan sebagai target, pelaku cyber bisa saja menciptakan berbagai malware komputer untuk berbagai tujuan kejahatan.

Apa saja jenis – jenis cyber crime? Ada beberapa jenis kejahatan pada cyber crime yang dapat kita golongkan berdasarkan aktivitas yang dilakukannya seperti dijelaskan berikut ini yang dirangkum dari berbagai sumber:
  1. Unauthorized Access
  2. Illegal Contents
  3. Penyebaran virus secara sengaja
  4. Data Forgery
  5. Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion
  6. Cyberstalking
  7. Carding
  8. Hacking dan Cracker
  9. Cybersquatting and Typosquatting
  10. Hijacking
  11. Cyber Terorism
Bagaimana cara kerja atau metode cyber crime ini? Cara kerja pelaku cyber crime atau metode yang umumnya digunakan dalam kegiatan hacking dapat diurakan seperti berikut ini:
  1. Spoofing
  2. Scanner
  3. Sniffer
  4. Password Cracker
  5. Destructive Devices

Cyber Crime di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT)



Kasus yang terjadi di Kota Kupang, NTT, ini merupakan salah satu kejahatan cyber crime. Pelaku kejahatan ini bernama Rosca Leonita Riwu Kaho (36). Tindak kejahatan yang dilakukannya adalah penipuan promo murah tiket pesawat online. Promo tiket online ini juga disebarkan melalui media sosial seperti BBM, broadcast dan promo di Facebook, kebanyakan korbannya adalah ibu rumah tangga, pebisnis dan orang kantoran. Korban yang melapor atas kejahatannya ini sekitar 30 orang lebih dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp 5 miliar. Dan pelaku kejahatan ini sudah ditahan di Kepolisian Sektor Oebobo dan dijerat pasal penipuan dan undang – undang IT dengan ancaman hukuman 10 tahun.

Sumber berita:

PEKERJAAN DAN MEWAWANCARAI SUATU PEKERJAAN


Pada materi yang pernah dibahas sebelumnya yaitu disini. Dapat kita lihat bahwa pekerjaan itu adalah suatu kegiatan atau suatu tindakan yang menghasilkan sesuatu yang biasanya berupa materi atau suatu kegiatan yang tidak bergantung pada suatu keahlian tertentu atau khusus. Ciri-ciri agar dikatakan suatu pekerjaan yaitu diantaranya:

  • Pekerjaan belum tentu bisa dikatakan sebagai suatu profesi
  • Tidak membutuhkan latar belakang pendidikan tertentu atau khusus.
  • Semata hanya berorientasi pada materi untuk memenuhi kebutuhan kehidupan sehari-hari.
  • Tidak terlalu membutuhkan pengetahuan atau keahlian khusus dalam melakukannya.
Dan pada kesempatan kali ini saya akan melakukan suatu wawancara pada salah satu pekerjaan yang ada disekitar saya.



Wawancara Pekerjaan


Masuk pada pembahasan tentang wawancara suatu pekerjaan, untuk memenuhi tugas dari mata kuliah Etika Profesi, yaitu mewawancarai salah satu pekerjaan yang ada disekitar, maka saya melakukan wawancara kepada salah satu pedagang yang ada di Manado yaitu saya melakukan wawancara dengan salah satu pedagang stiker yang ada di Manado, lokasi berjualannya ada di sekitaran daerah Malalayang. Saya melakukan wawancara dengan pedagangnya yaitu dengan bapak Wano. 

Hasil wawancara saya sebagai berikut, awalnya bapak ini bekerja sebagai penjual koran lalu setelah beberapa lama bekerja bapak ini mulai mengumpulkan sedikit demi sedikit uang, setelah uang untuk modal mulai terkumpul sekitaran sejutaan, bapak ini mencoba untuk membuka usahanya bersama dengan temannya, sekarang pak Wano sudah membuka usaha jualannya yaitu sebagai penjual stiker namun ternyata bukan hanya stiker saja yang dijual oleh bapak ini tetapi ada juga kacamata bahkan sampai gantungan kunci dan aksesoris-aksesoris lain. 

Bapak ini sudah berjualan sekitar setahun lebih dengan penghasilan per hari katanya bisa mencapai Rp 200.000 bahkan bisa saja lebih jika lagi banyak rejeki, semua usaha yang dikerjakan bapak ini untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya dan keluarganya. Harga dari stiker yang kecil Rp 5.000 dan Rp 20.000 untuk stiker yang besarnya, kalau kacamata harganya Rp 20.000 sampai Rp 50.000, gantungan kunci juga harganya bervariasi. Selama menjalani pekerjaan ini banyak suka duka yang sudah bapak ini alami, dukanya kalau yang sekarang ya karena musim hujan yang tidak menentu membuat bapak ini bekerja extra agar dagangannya tetap aman dari hujan, untuk sukanya kalau banyak pembeli lagi ramai-ramainya membeli stiker yang dijual bapak ini, rejekinya makin bertambah. Demikian rangkuman dari hasil wawancara yang saya lakukan pada penjual stiker.