Sabtu, 18 Maret 2017

Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia


SKKNI atau Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek Pengetahuan (knowledge), Keterampilan dan/atau Keahlian (skills) serta Sikap kerja (attitude) yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

SKKNI sangat diperlukan dalam pengembangan program-program pelatihan kerja oleh lembaga latihan kerja pemerintah maupun swasta, pengembangan kurikulum di sekolah kejuruan (SMK) pengembangan skema sertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi dibawah naungan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Beberapa model penyusunan standar kompetensi:

  1. Model Occupational Skills Standard (MOSS) adalah model penyusunan standar kompetensi berdasarkan okupasi atau jabatan. Model ini kurang sesuai apabila diterapkan di Indonesia karena terdapat variasi pekerjaan pada jabatan yang sama.
  2. Regional Model Competency Standard (RMCS) adalah model penyusunan standar kompetensi yang diperkenalkan oleh International Labor Organization (ILO), yang pengembangannya menggunakan pendekatan fungsi dari proses kerja suatu kegiatan usaha/industri sejenis.

Yang digunakan dalam penyusunan SKKNI adalah RMCS, hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Sistem Standardisasi Kompetensi Kerja Nasional dan dipertegas pada Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP. 217/LATTAS/XII/2012.

Penyusunan dokumen SKKNI harus mengacu pada format yang ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia.

Tahapan dalam penyusunan SKKNI:

  1. Penyusunan draft (oleh tim perumus), meliputi: Peta Fungsi Kompetensi dan Uraian unit-unit kompetensi
  2. Verifikasi internal (oleh tim verifikasi)
  3. Pra Konvensi
  4. Verifikasi eksternal (oleh Kemenaker)
  5. Konvensi Nasional
  6. Penetapan (oleh Kemenaker)

Adapun proses subsistem pengembangan SKKNI, melalui tahapan adopsi dan adaptasi dari standar internasional, standar khusus, referensi, literatur maupun best practices yang berlaku. Dengan melalui subsistem yang ada pada gambar dibawah ini:


Berikut konsep – konsep dari SKKNI, dengan dikuasainya standar kompetensi tersebut oleh seseorang, maka yang bersangkutan akan dapat melakukan hal – hal sebagai berikut: 
  • Bagaimana mengerjakan suatu tugas atau pekerjaan
  • Bagaimana mengorganisasikannya agar pekerjaan tersebut dapat dilaksanakan apa yang harus dilakukan bilamana terjadi sesuatu yang berbeda dengan rencana semula.
  • Bagaimana menggunakan kemampuan yang dimilikinya untuk memecahkan masalah atau melaksanakan tugas dengan kondisi yang berbeda.
  • Bagaimana menyesuaikan kemampuan yang dimiliki bila bekerja pada kondisi dan lingkungan yang berbeda.
Dan yang terakhir dengan adanya SKKNI yang berlaku maka manfaat – manfaatnya yaitu:
  1. Sebagai acuan pendidikan/pelatihan berbasis kompetensi.
  2. Sebagai acuan pelaksanaan uji kompetensi (sertifikasi kompetensi).
  3. Sebagai acuan untuk menstrukturkan perusahaan
  4. Sebagai acuan penyusunan SOP perusahaan
  

0 komentar:

Posting Komentar