SKKNI atau Standar Kompetensi Kerja Nasional
Indonesia adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek Pengetahuan
(knowledge), Keterampilan dan/atau Keahlian (skills) serta Sikap kerja
(attitude) yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang
ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
SKKNI sangat diperlukan dalam pengembangan program-program
pelatihan kerja oleh lembaga latihan kerja pemerintah maupun swasta,
pengembangan kurikulum di sekolah kejuruan (SMK) pengembangan skema sertifikasi
oleh Lembaga Sertifikasi Profesi dibawah naungan Badan Nasional Sertifikasi
Profesi (BNSP).
Beberapa model penyusunan standar kompetensi:
- Model Occupational Skills Standard (MOSS) adalah model penyusunan standar kompetensi berdasarkan okupasi atau jabatan. Model ini kurang sesuai apabila diterapkan di Indonesia karena terdapat variasi pekerjaan pada jabatan yang sama.
- Regional Model Competency
Standard (RMCS) adalah model penyusunan standar kompetensi yang
diperkenalkan oleh International Labor Organization (ILO), yang
pengembangannya menggunakan pendekatan fungsi dari proses kerja suatu
kegiatan usaha/industri sejenis.
Yang digunakan dalam penyusunan SKKNI adalah RMCS, hal ini sesuai
dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor
5 Tahun 2012 tentang Sistem Standardisasi Kompetensi Kerja Nasional dan
dipertegas pada Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan
Produktivitas Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia
Nomor KEP. 217/LATTAS/XII/2012.
Penyusunan dokumen SKKNI harus mengacu pada
format yang ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan melalui Peraturan
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012
tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia.
Tahapan dalam penyusunan SKKNI:
- Penyusunan draft (oleh tim perumus), meliputi: Peta Fungsi Kompetensi dan Uraian unit-unit kompetensi
- Verifikasi internal (oleh tim verifikasi)
- Pra Konvensi
- Verifikasi eksternal (oleh Kemenaker)
- Konvensi Nasional
- Penetapan (oleh Kemenaker)
Adapun proses subsistem pengembangan SKKNI, melalui tahapan adopsi
dan adaptasi dari standar internasional, standar khusus, referensi, literatur
maupun best practices yang berlaku. Dengan melalui subsistem yang ada
pada gambar dibawah ini:
Berikut konsep – konsep dari SKKNI, dengan dikuasainya standar
kompetensi tersebut oleh seseorang, maka yang bersangkutan akan dapat melakukan
hal – hal sebagai berikut:
- Bagaimana mengerjakan suatu
tugas atau pekerjaan
- Bagaimana mengorganisasikannya agar
pekerjaan tersebut dapat dilaksanakan apa yang harus
dilakukan bilamana terjadi sesuatu yang berbeda dengan rencana
semula.
- Bagaimana menggunakan
kemampuan yang dimilikinya untuk memecahkan masalah atau melaksanakan
tugas dengan kondisi yang berbeda.
- Bagaimana menyesuaikan
kemampuan yang dimiliki bila bekerja pada kondisi dan lingkungan yang
berbeda.
Dan yang terakhir dengan adanya SKKNI yang
berlaku maka manfaat – manfaatnya yaitu:
- Sebagai acuan pendidikan/pelatihan berbasis kompetensi.
- Sebagai acuan pelaksanaan uji kompetensi (sertifikasi kompetensi).
- Sebagai acuan untuk menstrukturkan perusahaan
- Sebagai acuan penyusunan SOP perusahaan