Senin, 03 April 2017

CYBER CRIME DAN CONTOH KASUS DI PROVINSI NTT


Apa itu Cyber Crime? Cyber Crime adalah istilah yang mengacu pada aktivitas kejahatan yang dilakukan di dunia maya dengan menggunakan teknologi komputer atau jaringan komputer. Jadi untuk lebih mudahnya mengingat cyber crime adalah kejahatan di dunia maya.

Kejahatan dengan cyber crime dapat berupa penipuan e-commerce atau biasa dikenal dengan transaksi jual beli secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, membobol komputer server tanpa otoritas, mencuri data rahasia, menyerang komputer menggunakan virus untuk merusak sistem dan menghancurkan data.

Tentu saja masih banyak lagi kasus kejahatan dengan cyber crime yang dapat terjadi di dunia maya, dengan memanfaatkan teknologi komputer dan jaringan internet para pelaku cyber dapat melakukan penyamaran atau menyusup ke sebuah sistim yang mereka tetapkan sebagai target, pelaku cyber bisa saja menciptakan berbagai malware komputer untuk berbagai tujuan kejahatan.

Apa saja jenis – jenis cyber crime? Ada beberapa jenis kejahatan pada cyber crime yang dapat kita golongkan berdasarkan aktivitas yang dilakukannya seperti dijelaskan berikut ini yang dirangkum dari berbagai sumber:
  1. Unauthorized Access
  2. Illegal Contents
  3. Penyebaran virus secara sengaja
  4. Data Forgery
  5. Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion
  6. Cyberstalking
  7. Carding
  8. Hacking dan Cracker
  9. Cybersquatting and Typosquatting
  10. Hijacking
  11. Cyber Terorism
Bagaimana cara kerja atau metode cyber crime ini? Cara kerja pelaku cyber crime atau metode yang umumnya digunakan dalam kegiatan hacking dapat diurakan seperti berikut ini:
  1. Spoofing
  2. Scanner
  3. Sniffer
  4. Password Cracker
  5. Destructive Devices

Cyber Crime di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT)



Kasus yang terjadi di Kota Kupang, NTT, ini merupakan salah satu kejahatan cyber crime. Pelaku kejahatan ini bernama Rosca Leonita Riwu Kaho (36). Tindak kejahatan yang dilakukannya adalah penipuan promo murah tiket pesawat online. Promo tiket online ini juga disebarkan melalui media sosial seperti BBM, broadcast dan promo di Facebook, kebanyakan korbannya adalah ibu rumah tangga, pebisnis dan orang kantoran. Korban yang melapor atas kejahatannya ini sekitar 30 orang lebih dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp 5 miliar. Dan pelaku kejahatan ini sudah ditahan di Kepolisian Sektor Oebobo dan dijerat pasal penipuan dan undang – undang IT dengan ancaman hukuman 10 tahun.

Sumber berita:

0 komentar:

Posting Komentar