Senin, 20 Februari 2017

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik



Disini saya akan mencoba untuk sedikit membahas tentang informasi mengenai manfaat serta alasan dibuatnya UU ITE atau Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang mungkin masih banyak dari kita yang belum mengetahuinya dan telah berlaku di Negara Indonesia kita saat ini.

UU ITE atau Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elekronik menjadi bukti bahwa Indonesia tak lagi ketinggalan dari negara lain dalam membuat peranti hukum di bidang cyberspace law. UU ini merupakan cyberlaw di Indonesia, karena muatan dan cakupannya yang luas dalam membahas pengaturan di dunia maya.

Apa itu UU ITE??? UU ITE itu mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya.  Pada UU ITE ini juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan yang dilakukan melalui internet. UU ITE juga mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat pada umumnya guna mendapatkan kepastian hukum, dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan digital sebagai bukti yang sah di pengadilan.


Manfaat UU ITE

Beberapa contoh manfaat dari UU ITE No 11 Tahun 2008 yang didapat diantaranya:
  • Menjamin kepastian hukum bagi masyarakat yang melakukan transaksi secara elektronik.
  • Mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia
  • Sebagai salah satu upaya mencegah terjadinya kejahatan berbasis teknologi informasi
  • Melindungi masyarakat pengguna jasa dengan memanfaatkan teknologi informasi.
Dengan diberlakukannya UU ITE di Indonesia maka:
  • Transaksi dan sistem elektronik beserta perangkat pendukungnyamendapat perlindungan hukum. Masyarakat harus memaksimalkanmanfaat potensi ekonomi digital dan kesempatan untuk menjadipenyelenggara Sertifikasi Elektronik dan Lembaga Sertifikasi Keandalan.
  • E-tourism mendapat perlindungan hukum. Masyarakat harusmemaksimalkan potensi pariwisata indonesia dengan mempermudahlayanan menggunakan ICT.
  • Trafik internet Indonesia benar-benar dimanfaatkan untuk kemajuan bangsa. Masyarakat harus memaksimalkan potensi akses internet indonesia dengan  konten sehat dan sesuai konteks budaya Indonesia.
  • Produk ekspor indonesia dapat diterima tepat waktu sama dengan produk negara kompetitor. Masyarakat harus memaksimalkan manfaat potensikreatif bangsa untuk bersaing dengan bangsa lain

Alasan Pelaksaan UU ITE

Salah satu alasan pembuatan UU ITE adalah bahwa pengaruh globalisasi dan perkembangan teknologi telekomunikasi yang sangat cepat telah mengakibatkan perubahan yang mendasar dalam penyelenggaraan dan cara pandang terhadap telekomunikasi. Kemunculan UU ITE membuat beberapa perubahan yang signifikan, khususnya dalam dunia telekomunikasi, seperti:

  1. Telekomunikasi merupakan salah satu infrastruktur penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
  2. Perkembangan teknologi yang sangat pesat tidak hanya terbatas pada lingkup telekomunikasi itu saja, maleinkan sudah berkembang pada TI.
  3. Perkembangan teknologi telekomunikasi di tuntut untuk mengikuti norma dan kebijaksanaan yang ada di Indonesia.




Hasil revisi UU ITE 
Yaa, berikut yang akan dibahas tentang UU ITE ini yaitu hasil revisi dari UU ITE, sejak UU ITE ini berlaku di Indonesia pada tanggal 27 Oktober 2016 yang lalu UU ITE ini meresmikan hasil revisinya yang sebelumnya telah disahkan menjadi UU. Berikut mari kita lihat 7 poin penting dari hasil revisi dari UU ITE yang telah dirangkum.

Pertama, menambahkan sejumlah penjelasan untuk menghindari multitafsir terhadap 'ketentuan penghinaan/pencemaran nama baik' pada Pasal 27 ayat 3.

Kedua, menurunkan ancaman pidana pencemaran nama baik dari paling lama 6 tahun menjadi 4 tahun dan denda dari Rp 1 miliar menjadi Rp 750 juta. Juga menurunkan ancaman pidana ancaman kekerasan pada Pasal 29 dari paling lama 12 tahun penjara menjadi 4 tahun dan denda dari Rp 2 miliar menjadi Rp 750 juta.

Ketiga, melaksanakan putusan MK atas Pasal 31 ayat 4 yang mengamanatkan pengaturan tata cara intersepsi ke dalam UU. Juga menambahkan penjelasan pasal 5 terkait keberadaan informasi elektronik sebagai alat bukti hukum.

Keempat, sinkronisasi hukum acara penggeledahan, penyitaan, penangkapan dan penahanan dengan hukum acara KUHAP.

Kelima, memperkuat peran PPNS UU ITE untuk memutuskan akses terkait tindak pidana TIK.

Keenam, menambahkan ketentuan 'right to be forgotten': kewajiban menghapus konten yang tidak relevan bagi penyelenggara sistem elektronik. Pelaksanaan 'right to be forgotten' dilakukan atas permintaan orang yang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan.

Ketujuh, memperkuat peran pemerintah untuk mencegah penyebarluasan konten negatif di internet.

Aktivitas yang bisa melanggar UU ITE terbaru
Sejak resmi diterapkan UU ITE terbaru di Indonesia, tentu kita harus lebih berhati-hati dan lebih bijak lagi, terutama saat mengeluarkan pendapat di sosial media atau di internet. Tentu jika tidak maka kita bisa saja melanggar peraturannya baik sengaja maupun tidak sengaja dikarenakan belum mengetahui secara pasti UU ITE tersebut. Oleh karena itu, berikut ini saya akan menginformasikan kepada para pembaca beberapa aktivitas yang sebaiknya jangan dilakukan, jika tidak ingin terjerat hukuman dari UU ITE terbaru, yang telah berlaku hingga saat ini di Indonesia. Simak informasi berikut ini:
  1. Konten melanggar kesusilaan, ancaman tetap yaitu maksimal 6 tahun penjara.
  2. Konten perjudian, ancaman tetap yaitu maksimal 6 tahun penjara.
  3. Konten yang memuat penghinaan dan atau pencemaran nama baik. Bila dulu diancam maksimal 6 tahun penjara, kini menjadi 4 tahun penjara.
  4. Konten pemerasan atau pengancaman, ancaman tetap yaitu maksimal 4 tahun penjara.
  5. Konten yang merugikan konsumen, ancaman tetap yaitu maksimal 6 tahun penjara.
  6. Konten yang menyebabkan permusuhan isu SARA, ancaman tetap yaitu maksimal 6 tahun penjara.


Referensi:

Standardisasi Profesi di Luar Negeri





Semua profesi yang ada untuk melaksanakannya harus sesuai dengan apa yang disebut standardisasi dari masing-masing profesi. Jadi, tenaga pekerja yang harus bekerja sesuai dengan standar dari profesinya. Pengembangan profesi yang lain pun memiliki standar profesi yang ditentukan oleh masing-masing bidangnya. Oleh karena itu, pada saat ini saya akan membahas tentang standardisasi profesi sesuai dengan asosiasi yang ada di Amerika, Eropa dan di Asia. Berikut standardisasi profesi yang saya dapat sesuai dengan asosiasi di luar negeri.


Standardisasi Profesi di Amerika

Pejabat Keuangan Pemerintah Asosiasi dari Amerika Serikat dan Kanada adalah organisasi profesional pejabat publik bersatu untuk meningkatkan dan mempromosikan manajemen profesional sumber daya keuangan pemerintah dengan mengidentifikasi, mengembangkan dan memajukan strategi fiskal, kebijakan, dan praktek untuk kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan tersebut, aparat pemerintah membiayai semua yang diperintahkan untuk mematuhi standar hukum, moral, dan profesional perilaku dalam pemenuhan tanggung jawab profesional mereka. Standar perilaku profesional diatur sebagaimana dalam kode ini untuk meningkatkan kinerja semua orang yang terlibat dalam keuangan publik.

  1. Pribadi Standar. Petugas pembiayaan pemerintah harus menunjukkan dan mendedikasikan cita-cita tertinggi, kehormatan dan integritas dalam semua hubungan masyarakat serta pribadi untuk mendapat rasa hormat, kepercayaan dan keyakinan yang mengatur pejabat, karyawan dan masyarakat. Mereka harus mematuhi praktek profesional yang telah disetujui dan merupakan standar yang dianjurkan.
  2. Tanggung Jawab Pejabat Publik. Petugas pembiayaan pemerintah harus mengakui dan bertanggung jawab sebagai pejabat di sektor publik. Mereka harus menjunjung tinggi undang-undang, konstitusi, dan peraturan yang mengatur tindakan mereka dan melaporkan pelanggaran hukum kepada pihak yang berwenang.
  3. Pengembangan Profesional. Petugas pembiayaan pemerintah bertanggung jawab untuk menjaga kompetensi mereka sendiri, untuk meningkatkan kompetensi kolega mereka dan untuk memberikan dorongan bagi mereka yang ingin memasuki bidang keuangan pemerintah. Petugas pembiayaan pemerintah bertanggung jawab kepada petugas keuangan untuk meningkatkan keunggulan dalam pelayanan publik.
  4. Integritas Profesional – Informasi. Petugas pembiayaan pemerintah harus menunjukkan integritas profesional dalam penerbitan dan pengelolaan informasi. Mereka harus sensitif dan responsif terhadap pertanyaan dari masyarakat dan media dalam kerangka kebijakan pemerintah negara bagian atau lokal.
  5. Integritas Profesional – Hubungan. Petugas pembiayaan pemerintah harus bertindak dengan kehormatan, integritas dan kebijakan dalam semua hubungan profesional. Mereka akan mempromosikan kesempatan kerja yang sama sehingga tidak terdapat diskriminasi, pelecehan atau praktik yang tidak adil lainnya.
  6. Konflik Kepentingan. Petugas pembiayaan pemerintah harus secara aktif menghindari munculnya kenyataan yang berbenturan dengan kepentingan. Mereka tidak akan menggunakan milik umum atau sumber daya demi kepentingan pribadi atau politik.



Standardisasi Profesi di Eropa


    Standar Praktek yang dikembangkan oleh COTEC adalah kode sukarela yang dirancang untuk membantu Asosiasi Nasional untuk membangun dan mengembangkan kode nasional sesuai dengan standar Eropa praktek untuk terapis okupasi. Hal ini dimaksudkan untuk penerapan umum namun dapat dimodifikasi untuk daerah spesialis, kepedulian masyarakat, dan lain-lain.

Standar praktek COTEC adalah pernyataan kebijakan yang membantu untuk mengatur dan menjaga standar praktek profesional yang baik. Dalam kasus dimana keputusan harus dibuat tentang perilaku tidak profesional dari seorang ahli terapi kerja, kode dapat digunakan sebagai panduan standar perilaku profesional yang benar. Wakil untuk COTEC diminta untuk memastikan bahwa penutur aslinya yang menterjemahkan kode kedalam bahasa Eropa lainnya karena terdapat frase dan istilah yang sulit diterjemahkan. Terdapat dua bagian utama dalam dokumen ini, yaitu :

  •  Kode Etik Federasi Dunia Kerja Therapist
  •  Standar Praktek COTEC yang dirancang tahun 1991 dan diperbaharui tahun 1996

  1. Pribadi Atribut. Pekerjaan therapist memiliki integritas pribadi, kehandalan, keterbukaan pikiran dan loyalitas yang berkaitan dengan konsumen dan bidang professional dan keseluruhan. Pekerjaan terapis merupakan pendekatan terhadap semua konsumen yaitu menghormati dan memperhatikan situasi masing-masing konsumen. Pekerjaan ini juga tidak bertindak diskriminasi terhadap para konsumen. Rahasia informasi pribadi para konsumen akan dijamin dan setiap rincian pribadi yang disampaikan berdasarkan persetujuan mereka.
  2. Perilaku dalam tim terapi pekerjaan dan dalam tim multi disiplin. Pekerjaan terapis bekerja sama dan menerima tanggung jawab dalam satu tim yang mendukung tujuan medis dan psikososial yang telah ditetapkan. Pekerjaan terapis adalah menyediakan laporan tentang kemajuan intervensi mereka dan memberikan anggota lain dari tim dengan informasi yang relevan. Pekerjaan terapis berpartisipasi dalam pengembangan profesional melalui belajar sepanjang hidup dan selanjutnya Promosi profesi. Pekerjaan terapis mempunyai komitmen untuk memperbaiki dan mengembangkan profesi pada umumnya. Mereka juga prihatin terhadap promosi terapi okupasi yang lain, masyarakat organisasi professional dan pengaturan badan-badan nasional seta internasional tingkat regional.
  3. Standar praktek konsumen. Untuk tujuan standar COTEC Praktek Konsumen, istilah yang digunakan untuk menjelaskan pasien, klien dan atau wali. Hal ini juga termasuk mereka yang merupakan tanggung jawab terapis kerja.



Standardisasi Profesi di Asia

Dunia Teknologi Informasi (TI) merupakan suatu industri yang berkembang dengan begitu pesatnya pada tahun-tahun terakhir ini. Ini akan terus berlangsung untuk tahun-tahun mendatang. Perkembangan industri dalam bidang TI ini membutuhkan formalisasi ya ng lebih baik dan tepat mengenai pekerjaan, profesi berkaian dengan keahlian dan fungsi dari tiap jabatan. 

South East Asia Regional Computer Confideration (SEARCC) merupakan suatu forum/badan yang beranggotakan himpunan profiesional IT (Information Technology) yang terdiri dari 13 negara. SEARCC dibentuk pada Februari 1978, di Singapore oleh 6 ikatan komputer dari negara-negara Hong Kong, Indonesia, Malaysia, Philipine, Singapore dan Thailand. SEARCC mengadakan konferensi setahun dua kali ditiap negara anggotanya secara bergiliran. Keanggotaan SEARCC bertambah, sehingga konferensi dilakukan sekali tiap tahunnya. 

Konferensi yang ke-15 ini, yang bernama SEARCC '96 kali ini diselenggarakan oleh Computer Society of Thailand di Thailand dari tanggal 3-8 Juli 1996. Sri Lanka telah menjadi anggota SEARCC sejak tahun 1986, anggota lainnya adalah Australia, Hong Kong, India Indonesia, Malaysia, New Zealand, Pakistan, Philipina, Singapore, Korea Selatan, Taiwan, Thailand, Kanada. Indonesia sebagai anggota South East Asia Regional Computer Confideration (SEARCC) turut serta dalam berbagai kegiatan yang dilaksanakan oleh SEARCC . Salah satunya adalah SRIG-PS (Special Regional Interest Group on Profesional Standardisation), yang mencoba merumuskan standardisasi pekerjaan di dalam dunia Teknologi Informasi. Untuk keperluan tersebut.


Pada pertemuan yang ke empat di Singapore, Mei 1994, tiga dari empat point tersebut hampir dituntaskan dan telah dipresentasikan pada SEARCC 1994 di Karachi. Dalam pelaksanaannya kegiatan SRIG-PS ini mendapat sponsor dari Center of International Cooperation on Computerization (CICC). Hasil kerja tersebut dapat diperoleh di Central Academy of Information Technology (CAIT), Jepang. Pelaksanaan SRIG-PS dilakukan dalam 2 phase.Standardisasi Profesi Model SRIG-PS-SEARCC.
  • Terbentuknya Kode Etik untuk profesional TI
  •  Klasifikasi pekerjaan dalam bidang Teknologi Informasi
  •  Panduan metoda sertifikasi dalam TI
  • Promosi dari program yang disusun oleh SRIG-PS di tiap negara anggota SEARCC
  • Phase 1, hingga pertemuan di Karachi telah diselesaikan.
  •  Phase 2, akan diselesaikannya panduan model SRIG-PS, phase 2 ini akan diselesaikan di SEARCC 97 yang akan diselenggarakan di New Delhi. 

Referensi:

Sabtu, 14 November 2015

APPLICATION LAYER



Pada kali ini saya akan membahas tentang Application Layer. Apa itu Application Layer???
Application Layer adalah suatu terminologi yang digunakan untuk mengelompokkan protokol dan metode dalam jaringan komputer.
Application layer bertanggung jawab untuk menyediakan layanan kepada para pengguna (user). Protokol yang berada pada lapisan application layer adalah HTTP, FTP, SMTP, NFS.

Konsep Client-Server pada Application Layer


EMAIL dan WORLD WIDE WEB (WWW)

Email adalah singkatan dari Electronic Mail atau surat elektronik salah satu layanan yang ada di internet digunakan untuk mengirim surat secara elektronik.

Email menggunakan dua sistem yaitu:

1. MAIL USER AGENT (MUA)
 MUA berhubungan dengan pengguna, yang bertugas untuk composing, reading, replaying, forwarding, handling mailboxes.
Email Client::
a. Command-driven : mail, pine, elm
b. GUI-based : Eudora, Outlook, Netscape
c. Browser : untuk mengakses web-based email.

2. MAIL TRANSFER AGENT (MTA)
MTA yang melakukan transfer file. Untuk mengirimkan email, sebuah sistem harus memiliki MTA Client. Untuk menerima email, sebuah sistem harus memiliki MTA Server.
Contoh aplikasi MTA: Sendmail, Qmail, Roundcube, Postfix, Microsoft Exchange.


Tahap-tahap Pengiriman Email


Format Email RFC 822
1. Header berisi informasi tentang sender dan receiver, analoginya amplop.
2. Body, merupakan isi dari email. Analogi surat.


Berikut ini adalah contoh dari format email



World Wide Web atau lebih dikenal dengan singkatan WWW adalah kumpulan dokumen yang tersimpan di web yang terhubung menjadi satu melalui jaringan internet, dokumen-dokumen informasi ini disimpan atau dibuat dengan format HTML.

WWW Architecture


Format penulisan alamat pada browser (URL)



WEB Documents dibagi menjadi tiga bagian yaitu:

1. Static Documents
2. Dynamic Documents
3. Active Documents


HTTP Transaction 
HTTP adalah singkatan dari Hypertext Transfer Protocol yaitu protokol jaringan yang digunakan untuk pengambilan sumber daya yang saling terhubung dengan tautan yang disebut dengan dokumen hypertext.


Metode pada HTTP
Kode Status pada HTTP



DNS (Domain Name System)
Dalam menentukan alamat, lebih mudah menggunakan nama ketimbang menggunakan notasi numerik. Agar nama yang digunakan unik dan tidak ambigu maka diperlukan suatu sistem yang mengatur penamaan, yang disebut dengan Sistem Nama Domain.

Layanan DNS



Hirarki Name Server

Layanan DNS menggunakan TCP atau UDP pada well-known port 53


Berikut adalah protokol, fungsi, aplikasi di client dan server dalam Application Layer







Sabtu, 07 November 2015

TRANSPORT LAYER


Saat ini saya akan membahas tentang Transport Layer. Apa itu transport layer???
Transport Layer merupakan lapisan keempat dari model jaringan OSI, transport layer bertanggung jawab atas pengiriman segmen dari proses sumber ke proses tujuan.

Tipe Pengiriman Transport Layer


FUNGSI TRANSPORT LAYER

Reliable Delivery: Banyak hal yang bisa menyebabkan data korup atau hilang dalam proses. pengiriman, transport layer dapat memastikan penerima mendapatkan data tersebut dengan mengirim ulang data yang hilang.

Sequencing: Banyaknya rute untuk mencapai tujuan dapat menyebabkan data diterima tidak berurutan, transport layer dapat menyusun ulang data secara benar dengan adanya penomoran dan sequencing.

Flow control: Memori komputer atau bandwidth network tidak tak terbatas, transport layer bisa meminta aplikasi pengirim untuk mengurangi kecepatan pengiriman data. Hal ini dapat mengurangi hilangnya data dan proses pengiriman ulang.

Segmenting: berfungsi untuk melakukan pembungkusan (enkapsulasi). Data dari link sebelumnya dibungkus menjadi segment.

Reassembling data: Pada sisi penerima, transport layer memanfaatkan informasi yang ada pada header layer transport untuk menyusun ulang segmen-segmen data menjadi data yang utuh sebelum diberikan ke layer atas (application).

Port Addressing: berfungsi agar data dapat disampaikan pada aplikasi yang benar, transport layer harus mengidentifikasi aplikasi yang dituju. Untuk itu transport layer memberikan addressing untuk aplikasi yang biasa disebut port number.


Ada beberapa jenis port addressing:

Well-known:
  • Antara 0 - 1023
  • Disediakan untuk aplikasi dan servis yang sudah umum digunakan.
  • Contohnya, http (80), smtp (25), dll.
Registered:
  • Antara 1024 - 49151
  • Disediakan untuk aplikasi atau servis yang tidak umum.
  • Bisa digunakan secara dinamis sebagai source port pada client.
Dynamis:
  • Antara 49152 - 65535
  • Digunakan secara dinamis sebagai source port pada client.



PROTOCOL PADA TRANSPORT LAYER

  1. UDP (User Datagram Protocol)

    Karakteristik UDP, Conecctionless yaitu source mengirimkan segment pada destination tanpa terlebih dahulu menciptakan koneksi antara kedua host tersebut. Unreliable, tidak ada mekanisme flow control.


    UDP User Datagram:





    Antrian Pada UDP:



  2. TCP (Transmission Control Protocol)
    Karakterisitik TCP. Connection oriented yaitu source menciptakan koneksi dengan
    destination host, sebelum mengirimkan segment pada destination. Dan reliable, ada mekanisme flow control.
    Flow dan error control pada data link layer bersifat node-tonode.

    Flow dan error control pada transport layer bersifat end-toend.


    Field Control

    TCP 3-Way Handshake
    Sebelum transaksi data via TCP, 2 host harus menjalin koneksi. Client menginisiasi komunikasi dengan server. Hal ini untuk menunjukkan bahwa :
    1. Ada tidaknya mesin tujuan
    2. Apakah mesin tujuan menjalankan aplikasi yang direquest pada port tujuan.
    3. Client ingin menjalin komunikasi pada port tujuan.



    Connection Termination
    Dalam komunikasi TCP, hal ini digunakan untuk menutup koneksi yang telah terjalin sebelumnya. Dibutuhkan two-way handshake untuk menutup satu arah session. Karenanya untuk menutup 2 arah session (client-server dan server client) dibutuhkan 4 kali pertukaran data.


    Normal Operation


    Lost Segment

PERBANDINGAN UDP DAN TCP:




















Sumber Materi: http://xaverius.najoan.net/index.php/lectures/18-jaringan-komputer