Di Indonesia terdapat berbagai macam jenis
profesi yang ada, dan saat ini saya akan membahas beberapa jenis profesi yang
umum dikenal di Indonesia diantaranya yang akan dibahas adalah profesi guru, dokter dan insinyur beserta dengan etika profesi dari masing-masing profesi akan dibahas. Berikut
pembahasannya:
Profesi Guru
Guru
merupakan pendidik yang tugasnya untuk mengajar, mendidik, membimbing para
muridnya dalam kegiatan belajar mengajar baik di sekolah maupun luar sekolah.
Etika profesi dari keguruan yaitu:
A.
Etika terhadap Peraturan Perundang-undangan
Pada
butir sembilan Kode Etik Guru Indonesia disebutkan bahwa “Guru melaksanakan
segala kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan” (PGRI,1973). Untuk
menjaga agar guru Indonesia tetap melaksanakan ketentuan-ketentuan yang
merupakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan, Kode Etik Guru
Indonesia mengatur hal tersebut.
Berikut Kode Etik Guru Indonesia:
Berikut Kode Etik Guru Indonesia:
- Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila.
- Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional.
- Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan danpembinaan.
- Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar-mengajar.
- Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat di sekitarnya untuk membina peran serta dan rasa tanggungjawab bersama terhadap pendidikan.
- Guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya.
- Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial.
- Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian.
- Guru melaksanakan segala kebijakan Pemerintah dalam bidang pendidikan.
B.
Etika Terhadap Organisasi Profesi
Guru
secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai
sarana perjuangan dan pengabdian. Dalam dasar keenam dari Kode Etik ini dengan
gamblang juga dituliskan bahwa Guru secara pribadi dan bersama-sama
mengembangkan, dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya.
C.
Etika terhadap teman sejawat
Dalam
ayat 7 Kode Etik Guru disebutkan bahwa Guru memelihara hubungan seprofesi,
semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial” Ini berarti bahwa:
- Guru hendaknya menciptakan dan memelihara hubungan sesama guru dan lingkungan kerjanya
- Guru hendaknya menciptakan dan memelihara semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial di dalam dan di luar lingkungan kerjanya.
D.
Etika Terhadap Anak Didik
Dalam
Kode Etik Guru Indonesia dengan jelas dituliskan bahwa guru berbakti membimbing
peserta didik untuk membentuk manusia seutuhnya yang berjiwa pancasila. Dalam
membimbing anak didiknya, Ki Hajar Dewantara mengemukakan tiga kalimat padat
yang terkenal yaitu ing ngarso sung tulodo, Ing madyo mangun karso, dan Tut
wuri handayani. Kalimat-kalimat tersebut mempunyai makna:
- Guru hendaknya memberi contoh yang baik untuk anak didiknya
- Guru harus dapat mempengaruhi dan mengendalikan anak didiknya. Dalam hal ini, prilaku dan pribadi guru akan menjadi instrumen ampuh untuk mengubah prilaku peserta didik.
- Hendaknya guru menghargai potensi yang ada dalam keberagaman siswa
E.
Etika Guru Profesional TerhadapTempat Kerja
Sudah
diketahui bersama bahwa suasana yang baik di tempat kerja akan meningkatkan
produktivitas. Dalam UU No. 20/2003 pasal 1 bahwa pemerintah berkewajiban
menyiapkan lingkungan dan fasilitas sekolah yang memadai secara merata dan
bermutudi seluruh jenjang pendidikan. Jika ini terpenuhi, guru yang profesional
harus mampu memanfaatkan fasilitas yang ada dalam rangka terwujudnya manusia
seutuhnya sesuai dengan Visi Pendidikan Nasional.
F.
Etika Terhadap Pemimpin
Sebagai
salah seorang anggota organisasi, baik organisasi guru maupun organisasi yang
lebih besar (Departemen Pendidikan dan Kebudayaan) guru akan selalu berada
dalam bimbingan dan pengawasan pihak atasan. Oleh sebab itu, dapat kita
simpulkan bahwa sikap seorang guru terhadap pemimpin harus positif, dalam
pengertian harus bekerja sama dalam menyukseskan program yang telah disepakati,
baik di sekolah maupun di luar sekolah.
Profesi Dokter
Dokter merupakan seseorang yang mempunyai
keahlian dibidang kedokteran dan memiliki izin sesuai dengan aturan untuk
melakukan pelayanan kesehatan kepada para pasiennya. Berikut merupakan etika
dari profesi dokter:
Etika
profesi kedokteran merupakan kesadaran dan pedoman yang mengatur
prinsip-prinsip moral dan etika dalam melaksanakan kegiatan profesi kedokteran,
sehingga mutu dan kualitas profesi kedokteran tetap terjaga dengan cara yang
terhormat. Etika profesi kedokteran merupakan seperangkat perilaku dokter dalam
hubungannya dengan pasien, keluarga, masyarakat, teman sejawat, dan mitra
kerja.
Kewajiban Dokter
- Memberikan pelayanan medis sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional serta kebutuhan medis pasien;
- Merujuk pasien ke dokter atau dokter lain yang mempunyai keahlian atau kemampuan yang lebih baik, apabila tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan atau pengobatan;
- Merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang pasien, bahkan juga setelah pasien itu meninggal dunia;
- Melakukan pertolongan darurat atas dasar perikemanusiaan, kecuali bila ia yakin ada orang lain yang bertugas dan mampu melakukannya; dan
- Menambah ilmu pengetahuan dan mengikuti perkembangan ilmu kedokteran.
Larangan untuk dokter
- Memuji diri sendiri
- Perbuatan atau nasihat yang melemahkan daya tahan pasien
- Mengumumkan dan menerapkan teknik yang belum diuji kebenarannya
- Melepaskan kemandirian profesi karena pengaruh tertentu
Pelanggaran Etika Profesi Kedokteran
1. Pelanggaran
etik murni
- Menarik imbalan jasa tidak wajar
- Mengambil alih pasien tanpa persetujuan
- Memuji diri sendiri
- Pelayanan diskriminatif
- Kolusi dengan perusahaan farmasi
- Tidak mengikuti pendidikan berkesinambungan
- Mengabaikan kesehatan sendiri
2. Pelanggaran
Etikolegal
- Pelayanan kedokteran di bawah standard
- Menerbitkan keterangan palsu
- Melakukan tindakan medis yang bertentangan dengan hukum
- Melakukan tindakan medik tanpa indikasi
- Pelecehan seksual
- Membocorkan rahasia pasien
Profesi Engineer / Insinyur
Insinyur
merupakan seseorang yang mempunyai keahlian di bidang keteknikan atau bisa
dikatakan orang yang menyelesaikan suatu masalah dengan menggunakan pengetahuan
ilmiah yang berkaitan dengan teknologi. Berikut adalah etika profesi insinyur:
Etika
Profesi Insinyur untuk membantu pelaksana sebagai seseorang yang profesional
dibidang keteknikan supaya tidak dapat merusak etika profesi diperlukan sarana
untuk mengatur profesi sebagai seorang professional dibidangnya berupa kode etik
profesi. Ada tiga hal pokok yang merupakan fungsi dari kode etik profesi
tersebut.
- Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan. Maksudnya bahwa dengan kode etik profesi, pelaksana profesi mampu mengetahui suatu hal yang boleh dia lakukan dan yang tidak boleh dilakukan.
- Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan. Maksudnya bahwa etika profesi dapat memberikan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar juga dapat memahami arti pentingnya suatu profesi, sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap para pelaksana di lapangan keja.
- Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Arti tersebut dapat dijelaskan bahwa para pelaksana profesi pada suatu instansi atau perusahaan yang lain tidak boleh mencampuri pelaksanaan profesi di lain instansi atau perusahaan.
Di
Indonesia dalam hal kode etik telah diatur kode etik sebagai seorang
insinyur yang disebut kode etik insinyur Indonesia dalam “catur karsa sapta
dharma insinyur Indonesia. Dalam kode etik insinyur terdapat prinsip-prinsip
dasar yaitu:
- Mengutamakan keluhuran budi.
- Menggunakan pengetahuan dan kemampuannya untuk kepentingan kesejahteraan umat manusia.
- Bekerja secara sungguh-sungguh untuk kepentingan masyarakat, sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
- Meningkatkan kompetensi dan martabat berdasarkan keahlian profesional keinsinyuran
Tuntutan
sikap yang harus dijalankan oleh seorang insinyur yang menjunjung tinggi kode
etik seorang insinyur yang profesional yaitu:
- Insinyur Indonesia senantiasa mengutamakan keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan Masyarakat.
- Insinyur Indonesia senantiasa bekerja sesuai dengan kempetensinya.
- Insinyur Indinesia hanya menyatakan pendapat yang dapat dipertanggung jawabkan.
- Insinyur Indonesia senantiasa menghindari terjadinya pertentangan kepentingan dalam tanggung jawab tugasnya.
- Insinyur Indonesia senantiasa membangun reputasi profesi berdasarkan kemampuan masing-masing.
- Insinyur Indonesia senantiasa memegang teguh kehormatan, integritas dan martabat profesi.
- Insinyur Indonesia senantiasa mengembangkan kemampuan profesionalnya.
Referensi:
- https://proyekaly.wordpress.com/2010/06/16/daftar-jenis-jenis-profesi/
- https://sugiatibuahati.wordpress.com/2015/01/29/etika-dalam-profesi-guru-3/
- http://yuniarelfrida.blogspot.co.id/2014/04/etika-profesi-dokter.html
- https://idicabangkotabaru.wordpress.com/kode-etik-kedokteran-indonesia/
- http://yogidwiprayogo.blogspot.co.id/2015/10/etika-profesi-seorang-engineer.html
- http://www.insinyurkimia.com/profile-bkkpii/kode-etik