Senin, 20 Februari 2017

Jenis Profesi Beserta Etika Profesinya



Di Indonesia terdapat berbagai macam jenis profesi yang ada, dan saat ini saya akan membahas beberapa jenis profesi yang umum dikenal di Indonesia diantaranya yang akan dibahas adalah profesi guru, dokter dan insinyur beserta dengan etika profesi dari masing-masing profesi akan dibahas. Berikut pembahasannya:


Profesi Guru


Guru merupakan pendidik yang tugasnya untuk mengajar, mendidik, membimbing para muridnya dalam kegiatan belajar mengajar baik di sekolah maupun luar sekolah. Etika profesi dari keguruan yaitu:
A. Etika terhadap Peraturan Perundang-undangan
Pada butir sembilan Kode Etik Guru Indonesia disebutkan bahwa “Guru melaksanakan segala kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan” (PGRI,1973). Untuk menjaga agar guru Indonesia tetap melaksanakan ketentuan-ketentuan yang merupakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan, Kode Etik Guru Indonesia mengatur hal tersebut. 

Berikut Kode Etik Guru Indonesia:
    • Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila.
    • Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional.
    • Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan danpembinaan.
    • Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar-mengajar.
    • Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat di sekitarnya untuk membina peran serta dan rasa tanggungjawab bersama terhadap pendidikan.
    • Guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya.
    • Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial.
    • Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian.
    • Guru melaksanakan segala kebijakan Pemerintah dalam bidang pendidikan.

B. Etika Terhadap Organisasi Profesi
Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian. Dalam dasar keenam dari Kode Etik ini dengan gamblang juga dituliskan bahwa Guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan, dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya.

C. Etika terhadap teman sejawat
Dalam ayat 7 Kode Etik Guru disebutkan bahwa Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial” Ini berarti bahwa:
    • Guru hendaknya menciptakan dan memelihara hubungan sesama guru dan lingkungan kerjanya
    • Guru hendaknya menciptakan dan memelihara semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial di dalam dan di luar lingkungan kerjanya.

D. Etika Terhadap Anak Didik
Dalam Kode Etik Guru Indonesia dengan jelas dituliskan bahwa guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia seutuhnya yang berjiwa pancasila. Dalam membimbing anak didiknya, Ki Hajar Dewantara mengemukakan tiga kalimat padat yang terkenal yaitu ing ngarso sung tulodo, Ing madyo mangun karso, dan Tut wuri handayani. Kalimat-kalimat tersebut mempunyai makna:
    • Guru hendaknya memberi contoh yang baik untuk anak didiknya
    • Guru harus dapat mempengaruhi dan mengendalikan anak didiknya. Dalam hal ini, prilaku dan pribadi guru akan menjadi instrumen ampuh untuk mengubah prilaku peserta didik.
    • Hendaknya guru menghargai potensi yang ada dalam keberagaman siswa

E. Etika Guru Profesional TerhadapTempat Kerja
Sudah diketahui bersama bahwa suasana yang baik di tempat kerja akan meningkatkan produktivitas. Dalam UU No. 20/2003 pasal 1 bahwa pemerintah berkewajiban menyiapkan lingkungan dan fasilitas sekolah yang memadai secara merata dan bermutudi seluruh jenjang pendidikan. Jika ini terpenuhi, guru yang profesional harus mampu memanfaatkan fasilitas yang ada dalam rangka terwujudnya manusia seutuhnya sesuai dengan Visi Pendidikan Nasional.

F. Etika Terhadap Pemimpin
Sebagai salah seorang anggota organisasi, baik organisasi guru maupun organisasi yang lebih besar (Departemen Pendidikan dan Kebudayaan) guru akan selalu berada dalam bimbingan dan pengawasan pihak atasan. Oleh sebab itu, dapat kita simpulkan bahwa sikap seorang guru terhadap pemimpin harus positif, dalam pengertian harus bekerja sama dalam menyukseskan program yang telah disepakati, baik di sekolah maupun di luar sekolah.


Profesi Dokter

Dokter merupakan seseorang yang mempunyai keahlian dibidang kedokteran dan memiliki izin sesuai dengan aturan untuk melakukan pelayanan kesehatan kepada para pasiennya. Berikut merupakan etika dari profesi dokter:
Etika profesi kedokteran merupakan kesadaran dan pedoman yang mengatur prinsip-prinsip moral dan etika dalam melaksanakan kegiatan profesi kedokteran, sehingga mutu dan kualitas profesi kedokteran tetap terjaga dengan cara yang terhormat. Etika profesi kedokteran merupakan seperangkat perilaku dokter dalam hubungannya dengan pasien, keluarga, masyarakat, teman sejawat, dan mitra kerja.


Kewajiban Dokter
    1. Memberikan pelayanan medis sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional serta kebutuhan medis pasien;
    2. Merujuk pasien ke dokter atau dokter lain yang mempunyai keahlian atau kemampuan yang lebih baik, apabila tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan atau pengobatan;
    3. Merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang pasien, bahkan juga setelah pasien itu meninggal dunia;
    4. Melakukan pertolongan darurat atas dasar perikemanusiaan, kecuali bila ia yakin ada orang lain yang bertugas dan mampu melakukannya; dan
    5. Menambah ilmu pengetahuan dan mengikuti perkembangan ilmu kedokteran.

Larangan untuk dokter
    • Memuji diri sendiri
    • Perbuatan atau nasihat yang melemahkan daya tahan pasien
    • Mengumumkan dan menerapkan teknik yang belum diuji kebenarannya
    • Melepaskan kemandirian profesi karena pengaruh tertentu

Pelanggaran Etika Profesi Kedokteran

1.      Pelanggaran etik murni
      • Menarik imbalan jasa tidak wajar 
      • Mengambil alih pasien tanpa persetujuan
      • Memuji diri sendiri
      • Pelayanan diskriminatif
      • Kolusi dengan perusahaan farmasi
      • Tidak mengikuti pendidikan berkesinambungan
      • Mengabaikan kesehatan sendiri 

2.      Pelanggaran Etikolegal
      • Pelayanan kedokteran di bawah standard 
      • Menerbitkan keterangan palsu
      • Melakukan tindakan medis yang bertentangan dengan hukum
      • Melakukan tindakan medik tanpa indikasi
      • Pelecehan seksual
      • Membocorkan rahasia pasien



Profesi Engineer / Insinyur


Insinyur merupakan seseorang yang mempunyai keahlian di bidang keteknikan atau bisa dikatakan orang yang menyelesaikan suatu masalah dengan menggunakan pengetahuan ilmiah yang berkaitan dengan teknologi. Berikut adalah etika profesi insinyur:

Etika Profesi Insinyur untuk membantu pelaksana sebagai seseorang yang profesional dibidang keteknikan supaya tidak dapat merusak etika profesi diperlukan sarana untuk mengatur profesi sebagai seorang professional dibidangnya berupa kode etik profesi. Ada tiga hal pokok yang merupakan fungsi dari kode etik profesi tersebut. 

  • Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan. Maksudnya bahwa dengan kode etik profesi, pelaksana profesi mampu mengetahui suatu hal yang boleh dia lakukan dan yang tidak boleh dilakukan.
  • Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan. Maksudnya bahwa etika profesi dapat memberikan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar juga dapat memahami arti pentingnya suatu profesi, sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap para pelaksana di lapangan keja.
  • Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Arti tersebut dapat dijelaskan bahwa para pelaksana profesi pada suatu instansi atau perusahaan yang lain tidak boleh mencampuri pelaksanaan profesi di lain instansi atau perusahaan.


Di Indonesia dalam hal kode etik telah diatur kode etik sebagai seorang insinyur yang disebut kode etik insinyur Indonesia dalam “catur karsa sapta dharma insinyur Indonesia. Dalam kode etik insinyur terdapat prinsip-prinsip dasar yaitu:

    1. Mengutamakan keluhuran budi.
    2. Menggunakan pengetahuan dan kemampuannya untuk kepentingan kesejahteraan umat manusia.
    3. Bekerja secara sungguh-sungguh untuk kepentingan masyarakat, sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
    4. Meningkatkan kompetensi dan martabat berdasarkan keahlian profesional keinsinyuran

Tuntutan sikap yang harus dijalankan oleh seorang insinyur yang menjunjung tinggi kode etik seorang insinyur yang profesional yaitu:

    1. Insinyur Indonesia senantiasa mengutamakan keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan Masyarakat.
    2. Insinyur Indonesia senantiasa bekerja sesuai dengan kempetensinya.
    3. Insinyur Indinesia hanya menyatakan pendapat yang dapat dipertanggung jawabkan.
    4. Insinyur Indonesia senantiasa menghindari terjadinya pertentangan kepentingan dalam tanggung jawab tugasnya.
    5. Insinyur Indonesia senantiasa membangun reputasi profesi berdasarkan kemampuan masing-masing.
    6. Insinyur Indonesia senantiasa memegang teguh kehormatan, integritas dan martabat profesi.
    7. Insinyur Indonesia senantiasa mengembangkan kemampuan profesionalnya.

Referensi:


Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik



Disini saya akan mencoba untuk sedikit membahas tentang informasi mengenai manfaat serta alasan dibuatnya UU ITE atau Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang mungkin masih banyak dari kita yang belum mengetahuinya dan telah berlaku di Negara Indonesia kita saat ini.

UU ITE atau Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elekronik menjadi bukti bahwa Indonesia tak lagi ketinggalan dari negara lain dalam membuat peranti hukum di bidang cyberspace law. UU ini merupakan cyberlaw di Indonesia, karena muatan dan cakupannya yang luas dalam membahas pengaturan di dunia maya.

Apa itu UU ITE??? UU ITE itu mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya.  Pada UU ITE ini juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan yang dilakukan melalui internet. UU ITE juga mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat pada umumnya guna mendapatkan kepastian hukum, dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan digital sebagai bukti yang sah di pengadilan.


Manfaat UU ITE

Beberapa contoh manfaat dari UU ITE No 11 Tahun 2008 yang didapat diantaranya:
  • Menjamin kepastian hukum bagi masyarakat yang melakukan transaksi secara elektronik.
  • Mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia
  • Sebagai salah satu upaya mencegah terjadinya kejahatan berbasis teknologi informasi
  • Melindungi masyarakat pengguna jasa dengan memanfaatkan teknologi informasi.
Dengan diberlakukannya UU ITE di Indonesia maka:
  • Transaksi dan sistem elektronik beserta perangkat pendukungnyamendapat perlindungan hukum. Masyarakat harus memaksimalkanmanfaat potensi ekonomi digital dan kesempatan untuk menjadipenyelenggara Sertifikasi Elektronik dan Lembaga Sertifikasi Keandalan.
  • E-tourism mendapat perlindungan hukum. Masyarakat harusmemaksimalkan potensi pariwisata indonesia dengan mempermudahlayanan menggunakan ICT.
  • Trafik internet Indonesia benar-benar dimanfaatkan untuk kemajuan bangsa. Masyarakat harus memaksimalkan potensi akses internet indonesia dengan  konten sehat dan sesuai konteks budaya Indonesia.
  • Produk ekspor indonesia dapat diterima tepat waktu sama dengan produk negara kompetitor. Masyarakat harus memaksimalkan manfaat potensikreatif bangsa untuk bersaing dengan bangsa lain

Alasan Pelaksaan UU ITE

Salah satu alasan pembuatan UU ITE adalah bahwa pengaruh globalisasi dan perkembangan teknologi telekomunikasi yang sangat cepat telah mengakibatkan perubahan yang mendasar dalam penyelenggaraan dan cara pandang terhadap telekomunikasi. Kemunculan UU ITE membuat beberapa perubahan yang signifikan, khususnya dalam dunia telekomunikasi, seperti:

  1. Telekomunikasi merupakan salah satu infrastruktur penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
  2. Perkembangan teknologi yang sangat pesat tidak hanya terbatas pada lingkup telekomunikasi itu saja, maleinkan sudah berkembang pada TI.
  3. Perkembangan teknologi telekomunikasi di tuntut untuk mengikuti norma dan kebijaksanaan yang ada di Indonesia.




Hasil revisi UU ITE 
Yaa, berikut yang akan dibahas tentang UU ITE ini yaitu hasil revisi dari UU ITE, sejak UU ITE ini berlaku di Indonesia pada tanggal 27 Oktober 2016 yang lalu UU ITE ini meresmikan hasil revisinya yang sebelumnya telah disahkan menjadi UU. Berikut mari kita lihat 7 poin penting dari hasil revisi dari UU ITE yang telah dirangkum.

Pertama, menambahkan sejumlah penjelasan untuk menghindari multitafsir terhadap 'ketentuan penghinaan/pencemaran nama baik' pada Pasal 27 ayat 3.

Kedua, menurunkan ancaman pidana pencemaran nama baik dari paling lama 6 tahun menjadi 4 tahun dan denda dari Rp 1 miliar menjadi Rp 750 juta. Juga menurunkan ancaman pidana ancaman kekerasan pada Pasal 29 dari paling lama 12 tahun penjara menjadi 4 tahun dan denda dari Rp 2 miliar menjadi Rp 750 juta.

Ketiga, melaksanakan putusan MK atas Pasal 31 ayat 4 yang mengamanatkan pengaturan tata cara intersepsi ke dalam UU. Juga menambahkan penjelasan pasal 5 terkait keberadaan informasi elektronik sebagai alat bukti hukum.

Keempat, sinkronisasi hukum acara penggeledahan, penyitaan, penangkapan dan penahanan dengan hukum acara KUHAP.

Kelima, memperkuat peran PPNS UU ITE untuk memutuskan akses terkait tindak pidana TIK.

Keenam, menambahkan ketentuan 'right to be forgotten': kewajiban menghapus konten yang tidak relevan bagi penyelenggara sistem elektronik. Pelaksanaan 'right to be forgotten' dilakukan atas permintaan orang yang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan.

Ketujuh, memperkuat peran pemerintah untuk mencegah penyebarluasan konten negatif di internet.

Aktivitas yang bisa melanggar UU ITE terbaru
Sejak resmi diterapkan UU ITE terbaru di Indonesia, tentu kita harus lebih berhati-hati dan lebih bijak lagi, terutama saat mengeluarkan pendapat di sosial media atau di internet. Tentu jika tidak maka kita bisa saja melanggar peraturannya baik sengaja maupun tidak sengaja dikarenakan belum mengetahui secara pasti UU ITE tersebut. Oleh karena itu, berikut ini saya akan menginformasikan kepada para pembaca beberapa aktivitas yang sebaiknya jangan dilakukan, jika tidak ingin terjerat hukuman dari UU ITE terbaru, yang telah berlaku hingga saat ini di Indonesia. Simak informasi berikut ini:
  1. Konten melanggar kesusilaan, ancaman tetap yaitu maksimal 6 tahun penjara.
  2. Konten perjudian, ancaman tetap yaitu maksimal 6 tahun penjara.
  3. Konten yang memuat penghinaan dan atau pencemaran nama baik. Bila dulu diancam maksimal 6 tahun penjara, kini menjadi 4 tahun penjara.
  4. Konten pemerasan atau pengancaman, ancaman tetap yaitu maksimal 4 tahun penjara.
  5. Konten yang merugikan konsumen, ancaman tetap yaitu maksimal 6 tahun penjara.
  6. Konten yang menyebabkan permusuhan isu SARA, ancaman tetap yaitu maksimal 6 tahun penjara.


Referensi:

Standardisasi Profesi di Luar Negeri





Semua profesi yang ada untuk melaksanakannya harus sesuai dengan apa yang disebut standardisasi dari masing-masing profesi. Jadi, tenaga pekerja yang harus bekerja sesuai dengan standar dari profesinya. Pengembangan profesi yang lain pun memiliki standar profesi yang ditentukan oleh masing-masing bidangnya. Oleh karena itu, pada saat ini saya akan membahas tentang standardisasi profesi sesuai dengan asosiasi yang ada di Amerika, Eropa dan di Asia. Berikut standardisasi profesi yang saya dapat sesuai dengan asosiasi di luar negeri.


Standardisasi Profesi di Amerika

Pejabat Keuangan Pemerintah Asosiasi dari Amerika Serikat dan Kanada adalah organisasi profesional pejabat publik bersatu untuk meningkatkan dan mempromosikan manajemen profesional sumber daya keuangan pemerintah dengan mengidentifikasi, mengembangkan dan memajukan strategi fiskal, kebijakan, dan praktek untuk kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan tersebut, aparat pemerintah membiayai semua yang diperintahkan untuk mematuhi standar hukum, moral, dan profesional perilaku dalam pemenuhan tanggung jawab profesional mereka. Standar perilaku profesional diatur sebagaimana dalam kode ini untuk meningkatkan kinerja semua orang yang terlibat dalam keuangan publik.

  1. Pribadi Standar. Petugas pembiayaan pemerintah harus menunjukkan dan mendedikasikan cita-cita tertinggi, kehormatan dan integritas dalam semua hubungan masyarakat serta pribadi untuk mendapat rasa hormat, kepercayaan dan keyakinan yang mengatur pejabat, karyawan dan masyarakat. Mereka harus mematuhi praktek profesional yang telah disetujui dan merupakan standar yang dianjurkan.
  2. Tanggung Jawab Pejabat Publik. Petugas pembiayaan pemerintah harus mengakui dan bertanggung jawab sebagai pejabat di sektor publik. Mereka harus menjunjung tinggi undang-undang, konstitusi, dan peraturan yang mengatur tindakan mereka dan melaporkan pelanggaran hukum kepada pihak yang berwenang.
  3. Pengembangan Profesional. Petugas pembiayaan pemerintah bertanggung jawab untuk menjaga kompetensi mereka sendiri, untuk meningkatkan kompetensi kolega mereka dan untuk memberikan dorongan bagi mereka yang ingin memasuki bidang keuangan pemerintah. Petugas pembiayaan pemerintah bertanggung jawab kepada petugas keuangan untuk meningkatkan keunggulan dalam pelayanan publik.
  4. Integritas Profesional – Informasi. Petugas pembiayaan pemerintah harus menunjukkan integritas profesional dalam penerbitan dan pengelolaan informasi. Mereka harus sensitif dan responsif terhadap pertanyaan dari masyarakat dan media dalam kerangka kebijakan pemerintah negara bagian atau lokal.
  5. Integritas Profesional – Hubungan. Petugas pembiayaan pemerintah harus bertindak dengan kehormatan, integritas dan kebijakan dalam semua hubungan profesional. Mereka akan mempromosikan kesempatan kerja yang sama sehingga tidak terdapat diskriminasi, pelecehan atau praktik yang tidak adil lainnya.
  6. Konflik Kepentingan. Petugas pembiayaan pemerintah harus secara aktif menghindari munculnya kenyataan yang berbenturan dengan kepentingan. Mereka tidak akan menggunakan milik umum atau sumber daya demi kepentingan pribadi atau politik.



Standardisasi Profesi di Eropa


    Standar Praktek yang dikembangkan oleh COTEC adalah kode sukarela yang dirancang untuk membantu Asosiasi Nasional untuk membangun dan mengembangkan kode nasional sesuai dengan standar Eropa praktek untuk terapis okupasi. Hal ini dimaksudkan untuk penerapan umum namun dapat dimodifikasi untuk daerah spesialis, kepedulian masyarakat, dan lain-lain.

Standar praktek COTEC adalah pernyataan kebijakan yang membantu untuk mengatur dan menjaga standar praktek profesional yang baik. Dalam kasus dimana keputusan harus dibuat tentang perilaku tidak profesional dari seorang ahli terapi kerja, kode dapat digunakan sebagai panduan standar perilaku profesional yang benar. Wakil untuk COTEC diminta untuk memastikan bahwa penutur aslinya yang menterjemahkan kode kedalam bahasa Eropa lainnya karena terdapat frase dan istilah yang sulit diterjemahkan. Terdapat dua bagian utama dalam dokumen ini, yaitu :

  •  Kode Etik Federasi Dunia Kerja Therapist
  •  Standar Praktek COTEC yang dirancang tahun 1991 dan diperbaharui tahun 1996

  1. Pribadi Atribut. Pekerjaan therapist memiliki integritas pribadi, kehandalan, keterbukaan pikiran dan loyalitas yang berkaitan dengan konsumen dan bidang professional dan keseluruhan. Pekerjaan terapis merupakan pendekatan terhadap semua konsumen yaitu menghormati dan memperhatikan situasi masing-masing konsumen. Pekerjaan ini juga tidak bertindak diskriminasi terhadap para konsumen. Rahasia informasi pribadi para konsumen akan dijamin dan setiap rincian pribadi yang disampaikan berdasarkan persetujuan mereka.
  2. Perilaku dalam tim terapi pekerjaan dan dalam tim multi disiplin. Pekerjaan terapis bekerja sama dan menerima tanggung jawab dalam satu tim yang mendukung tujuan medis dan psikososial yang telah ditetapkan. Pekerjaan terapis adalah menyediakan laporan tentang kemajuan intervensi mereka dan memberikan anggota lain dari tim dengan informasi yang relevan. Pekerjaan terapis berpartisipasi dalam pengembangan profesional melalui belajar sepanjang hidup dan selanjutnya Promosi profesi. Pekerjaan terapis mempunyai komitmen untuk memperbaiki dan mengembangkan profesi pada umumnya. Mereka juga prihatin terhadap promosi terapi okupasi yang lain, masyarakat organisasi professional dan pengaturan badan-badan nasional seta internasional tingkat regional.
  3. Standar praktek konsumen. Untuk tujuan standar COTEC Praktek Konsumen, istilah yang digunakan untuk menjelaskan pasien, klien dan atau wali. Hal ini juga termasuk mereka yang merupakan tanggung jawab terapis kerja.



Standardisasi Profesi di Asia

Dunia Teknologi Informasi (TI) merupakan suatu industri yang berkembang dengan begitu pesatnya pada tahun-tahun terakhir ini. Ini akan terus berlangsung untuk tahun-tahun mendatang. Perkembangan industri dalam bidang TI ini membutuhkan formalisasi ya ng lebih baik dan tepat mengenai pekerjaan, profesi berkaian dengan keahlian dan fungsi dari tiap jabatan. 

South East Asia Regional Computer Confideration (SEARCC) merupakan suatu forum/badan yang beranggotakan himpunan profiesional IT (Information Technology) yang terdiri dari 13 negara. SEARCC dibentuk pada Februari 1978, di Singapore oleh 6 ikatan komputer dari negara-negara Hong Kong, Indonesia, Malaysia, Philipine, Singapore dan Thailand. SEARCC mengadakan konferensi setahun dua kali ditiap negara anggotanya secara bergiliran. Keanggotaan SEARCC bertambah, sehingga konferensi dilakukan sekali tiap tahunnya. 

Konferensi yang ke-15 ini, yang bernama SEARCC '96 kali ini diselenggarakan oleh Computer Society of Thailand di Thailand dari tanggal 3-8 Juli 1996. Sri Lanka telah menjadi anggota SEARCC sejak tahun 1986, anggota lainnya adalah Australia, Hong Kong, India Indonesia, Malaysia, New Zealand, Pakistan, Philipina, Singapore, Korea Selatan, Taiwan, Thailand, Kanada. Indonesia sebagai anggota South East Asia Regional Computer Confideration (SEARCC) turut serta dalam berbagai kegiatan yang dilaksanakan oleh SEARCC . Salah satunya adalah SRIG-PS (Special Regional Interest Group on Profesional Standardisation), yang mencoba merumuskan standardisasi pekerjaan di dalam dunia Teknologi Informasi. Untuk keperluan tersebut.


Pada pertemuan yang ke empat di Singapore, Mei 1994, tiga dari empat point tersebut hampir dituntaskan dan telah dipresentasikan pada SEARCC 1994 di Karachi. Dalam pelaksanaannya kegiatan SRIG-PS ini mendapat sponsor dari Center of International Cooperation on Computerization (CICC). Hasil kerja tersebut dapat diperoleh di Central Academy of Information Technology (CAIT), Jepang. Pelaksanaan SRIG-PS dilakukan dalam 2 phase.Standardisasi Profesi Model SRIG-PS-SEARCC.
  • Terbentuknya Kode Etik untuk profesional TI
  •  Klasifikasi pekerjaan dalam bidang Teknologi Informasi
  •  Panduan metoda sertifikasi dalam TI
  • Promosi dari program yang disusun oleh SRIG-PS di tiap negara anggota SEARCC
  • Phase 1, hingga pertemuan di Karachi telah diselesaikan.
  •  Phase 2, akan diselesaikannya panduan model SRIG-PS, phase 2 ini akan diselesaikan di SEARCC 97 yang akan diselenggarakan di New Delhi. 

Referensi: